Satreskrim Polresta Bandung Berhasil Amankan Seorang Pria Penganiaya Anak Dibawah Umur

    Satreskrim Polresta Bandung Berhasil Amankan Seorang Pria Penganiaya Anak Dibawah Umur

    BANDUNG - Kurun waktu kurang dari 1x 24 jam, penganiaya anak tiri hingga meninggal dunia, tersangka M (31) berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polresta Bandung.

    Kejadian tersebut terungkap, dimana pada 5 April 2024 ibu korban melaporkan kepada pihak kepolisian.

    "Jadi awal mulanya tanggal 4 April itu berawal dari si anak berkelahi dengan saudaranya. Karena mereka dua bersaudara, " kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di Cileunyi. Minggu, 7 April 2024.

    "Kemudian tersangka dan juga bapak tirinya ini yang baru menikah kurang lebih 4 sampai 5 bulan dengan ibu korban, itu terganggu dengan kedua anak ini bertengkar, " ujarnya.

    Merasa terganggu karena korban sering bertengkar, kemudian atas kekesalannya tersangka melakukan pemukulan kepada korban.

    "Memukul ke korban anak di bawah umur ini di bagian ulu hati. Sampai terjungkal dan atas perbuatannya tersebut si anak muntah-muntah, " tuturnya.

    "Si anak muntah-muntah tidak bisa makan. Kemudian oleh sang ibu diminta untuk istirahat, " sambungnya.

    Tak sampai disitu, saat korban meminta makan dan kembali muntah. Tersangka terus melakukan pemukulan kebagian kening korban.

    "Tersangka kembali kesal, sehingga kembali melakukan pemukulan kepada si anak, dipukul di bagian kening yang mengakibatkan korban terjungkal dan kepala bagian belakangnya terbentur tembok kemudian dilakukan kembali pemukulan secara terus menerus, " jelasnya.

    Tak tega melihat anaknya terus dianiaya, akhirnya sang ibu membawa pulang korban ke Purwakarta. Namun, pada saat diperjalanan, korban meninggal dunia.

    "Dan atas perbuatannya, si ibu membuat laporan polisi pada tanggal 5 April 2024. Dan seketika itu langsung gerak cepat penyidik Polresta Bandung bergerak mengamankan tersangka, " ujar Kusworo.

    "Dari situ didapatkan informasi bahwa ini bukan kejadian yang pertama kali, " jelas Kusworo.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara dan dilapisi dengan undang-undang KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara.

    Selain itu dilapisi lagi dengan Pasal 351 ayat 3 yaitu penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun pidana penjara.*

    ROBI JOPI ANDRIO

    ROBI JOPI ANDRIO

    Artikel Sebelumnya

    Anggota Pos Pam Bunderan Pangalengan Laksanakan...

    Artikel Berikutnya

    Kapolda Jawa Barat Tinjau Pos Terpadu Cileunyi

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polda Jatim Lakukan Pengecekan Senpi dan Amunisi Anggota
    Ops Lilin Semeru 2024, Polda Jatim Gelar Tes Urine Pengemudi Bus di Terminal Purabaya
    Update Operasi Lilin 2024: Polri Antisipasi Lonjakan Kendaraan Pada Libur Natal & Tahun Baru
    Penyerahan Sertifikat Audit Sistem Manajemen Pengamanan Objek Vital Nasional: 15 Perusahaan Raih Gold Reward
    Jelang Nataru Polres Pelabuhan Tanjungperak Tingkatkan Patroli Gabungan TNI - Polri
    Supaya Aman, Bhabinkamtibmas Polsek Baleendah Lakukan Patroli Dialogis OMB 2024
    Bhabinkamtibmas Bersama Babinsa Desa Rancaekek Kulon Ajak Warga Bersama-sama Menjaga emanan Lingkungan
    Ka Pospam Rest Area KM 149 Terima  Kunjungan Rombongan Forkopimda Kab. Bandung
    Pastikan Kelancaran Arus Mudik Lebaran, Polsek Cileunyi  Polresta BandungSiagakan Anggota Pam Jalur Dalam Rangka Ops. Ketupat Lodaya 2024
    H + 3 Lebaran Ops Ketupat Lodaya 2024, Personil Pos Pelayanan Laksanakan Gatur Pagi
    Jaga Situasi Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Pameuntasan Polsek Soreang kunjungi Warga Binaan
    Personil Polsek Dayeuhkolot laksanakan Patroli Dialogis Ops Ketupat Lodaya 2024 Pada Siang Hari
    Bhabinkamtibmas Desa Nanjungmekar Rancaekek rangkul tokoh masyarakat dalam pemeliharaan kamtibmas
    Datangi pemukiman penduduk, Piket Samapta Polsek Rancaekek patroli malam sasar rumah kosong yang ditinggal mudik
    Bhabinkamtibmas Desa Rancakasumba Polsek Solokanjeruk Polresta Bandung Silaturahim Dengan Warga  Desa Rancakasumba Menyampaikan Himbauan Kamtibmas
    Pastikan Kenyamanan Beribadah, Polsek Banjaran Tempatkan Personil di Masjid Jami Darul Hikam
    Pastikan Wilayah Kondusif, Bhabinkamtibmas Polsek Baleendah Polresta BandungLakukan Patroli Dialogis OMB 2024
    Unit Lantas Polsek Pangalengan laksanakan Pengaturan Lalu Lintas untuk kelancaran aktivitas Warga
    Pastikan Situasi Kondusif Di Malam Hari, Polsek Soreang Laksanakan patroli KRYD
    Unit Samapta Polsek Solokan Jeruk Polresta Bandung lakukan pengaturan lalu lintas Di daerah rawan macet  

    Ikuti Kami